Majelis Tinggi Partai Demokrat tak pernah melucuti kewenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Demokrat. Yang ada, Anas diberi kesempatan buat menuntaskan masalah hukum yang diduga membelitnya.
"Tidak ada pelucutan kewenangan Mas Anas. Kausul hanya memberikan kesempatan bagi Mas Anas untuk menyelesaikan kasus hukum. Itu wajar, tapi tidak mempreteli tugasnya sebagai ketum," kata Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/2).
Max menjelaskan, Anas akan tetap meneken daftar caleg legislatif sementara pada April nanti di Komisi Pemilihan Umum. Anas juga tetap diberi kewenangan memilih dan melantik kepala daerah, seperti bupati.
"Jadi Pak Anas, [tetap-Red] Wakil Ketua Majelis Tinggi. Ini kerja kolektif kolegial. SBY Ketua Majelis Tinggi, semua kebijakan itu dilakukan Pak Anas," terang Max.
Majelis Tinggi Demokrat memang meminta Anas fokus pada kasus hukumnya. Namun, andai Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Anas tak bersalah, nama baik bekas Ketua HMI itu akan diperbaiki. "Kalau tak bersalah, nama Anas akan direhabilisasi," tegas Max.

Posting Komentar