
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memberikan bantuan hukum kepada sopir angkot U10, Jamal bin Jamsuri (37). Bantuan tersebut diberikan karena LBH melihat kejanggalan dalam proses hukum yang diberikan kepada Jamal.
"Kami melihat kejanggalan dalam proses hukum Jamal. Orang berniat baik kok malah dijadikan tersangka," kata Jefri Moses, salah satu pengacara Jamal dari LBH saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (12/2/2013).
Dia mengatakan, mulai tadi malam, semua hal yang terkait dengan kasus hukum Jamal telah dipegang oleh tim kuasa hukumnya. Surat kuasa juga telah diserahkan kepada kantor Laka Lantas Polrestro Jakarta Barat supaya proses hukum bisa segera dilanjutkan. Menurut Jefri, LBH sendiri segera turun tangan membantu proses hukum Jamal karena melihat berbagai macam pemberitaan di media yang berat sebelah.
Dalam seminggu ini, pemberitaan media hanya seputar korban yang berada di dalam angkot akan diculik atau diperkosa oleh Jamal. Padahal, menurut Jamal, jika Jamal berniat melakukan tindakan kriminal, ia tidak akan membawa korban ke tempat yang ramai pada saat jam pulang kantor. Ia juga tidak akan memberikan bantuan kepada korban sesaat setelah loncat dari dalam angkot.
"Makanya kami putuskan untuk membantu Jamal mengenai masalah hukumnya," kata Jefri.
Kuasa hukum Jamal saat ini dibawahi oleh LBH Mawar Saron Kelapa Gading. Tim kuasa hukum terdiri dari beberapa orang termasuk Jefri Moses yang akan membantu proses hukum sopir angkutan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Jamal ditetapkan sebagai tersangka oleh Laka Lantas Polrestro Jakarta Barat. Ia menjadi tersangka atas peristiwa kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban bernama Annisa Azward (20), mahasiswi UI yang loncat dari angkutan umum U10 karena takut diculik oleh sopir angkot. Ia loncat di flyover Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat pada Rabu (6/2/2013).
andysutriz.blogspot.com
Posting Komentar